kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Yusril: Saya tidak menangkap ada perkembangan Abu Bakar Ba'asyir batal bebas


Selasa, 22 Januari 2019 / 10:33 WIB
Yusril: Saya tidak menangkap ada perkembangan Abu Bakar Ba'asyir batal bebas


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tetap optimistis terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.

Yusril tidak melihat pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bahwa pemerintah masih perlu mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir dari sejumlah aspek, sebagai sebuah langkah mundur rencana pembebasan Ba'asyir.

"Saya tidak menangkap ada perkembangan seperti itu (batal bebas). Yang ada, saat ini sedang dikaji aspek hukumnya. Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi," ujar Yusril kepada Kompas.com, Senin (21/1) malam.

Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telaah hukum tentang pembebasan Ba'asyir.

Intinya adalah, pembebasan Ba'asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan. "Tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan)," ujar Yusril.

"Kalau Ba'asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden. Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Namun, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi yang baru mengenai wacana pembebasan Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Optimistis Pemerintah Bebaskan Ba'asyir, Ini Alasannya...",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×