kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cawapres Ma'ruf Amin minta Australia tak intervensi pembebasan Ba'asyir


Senin, 21 Januari 2019 / 10:39 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin minta Australia tak intervensi pembebasan Ba'asyir


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin meminta Australia tidak mengintervensi keputusan pemerintah Indonesia yang membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi protes yang disampaikan Perdana Menteri Australia Scott Morrison. Ma'ruf menegaskan, pembebasan Baasyir merupakan langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Terutama sudah menilik dari sifat penegakan hukum dan kemanusiaan.

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujar Ma'ruf,  Senin (21/1).

Ma'ruf meyakini, persoalan pembebasan Baasyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antar kedua negara, lantaran Indonesa dan Australia memiliki kedaulatannya masing-masing. Ma'ruf berharap tak ada intervensi antar negara terkait permasalahan Abu Bakar Ba'asyir.

"Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara," imbuh Ma'ruf.

Sebelumnya, Scott Morrison mengatakan pada Sabtu (19/1), ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia untuk memproses pembebasan Ba'asyir. "Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters.

Sementara Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir telah menginjak 80 tahun dan sudah sakit-sakitan. "Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi.

Abu Bakar Ba'asyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme. Baasyir seharusnya baru bebas murni pada 2022. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ma'ruf Amin Minta Australia Tak Intervensi soal Pembebasan Ba'asyir",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×