Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo tentang pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.
"Belum ada," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/1).
Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani 15 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Namun, pada Januari 2019, Ba'asyir mendapat pembebasan. Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan pembebasan Ba'asyir sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usia Ba'asyir telah menginjak 80 tahun dan sudah sakit-sakitan.
Namun, sejumlah aktivis dan ahli hukum mengkritik mekanisme pembebasan Ba'asyir. Sebab, pembebasan dilakukan tanpa grasi dan tanpa pembebasan bersyarat. Ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dirjen PAS Belum Terima Surat dari Presiden soal Pembebasan Ba'asyir"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News