kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Ketua DPR: Pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan


Jumat, 18 Januari 2019 / 22:08 WIB
Ketua DPR: Pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir yang disetujui Presiden Joko Widodo tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.  Ia kini ditahan di LP Gunung Sindur. 

"Kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ustaz Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/1). 

Ia menyebutkan, ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi dalam memberikan pembebasan kepada Baasyir. Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. 

Dari vonis 15 tahun, kata Bambang, Baasyir sudah menjalani dua pertiga masa tahanan Ba'asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018 sehingga opsi pembebasan bersyarat bisa diambil. Opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ba'asyir melalui pemberian grasi. 

Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan. 

Sehingga, secara konstitusi, ia menilai, keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Baasyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Menurut Bambang, pembebasan Baasyir, telah sesuai dengan semangat reformasi di bidang hukum pada pemerintahan Presiden Jokowi. 

"Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun," papat Bamsoet. 

"Pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. Usia Ustaz Ba'asyir sendiri telah lebih dari 80 tahun," lanjut politisi Golkar itu. 

Baasyir diketahui divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. 

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Sebut Pembebasan Baasyir Tak Langgar Peraturan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×