Reporter: Asep Munazat Zatnika , | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Palu sudah diketok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyepakati pasal 7 ayat 6 dan 6A Undang-Undang APBN Perubahan 2012 pada Jumat (30/3) lalu. Namun, keputusan terkait harga bahan bakar minyak ini dkini endatangkan masalah, banyak kalangan menganggap keputusan itu bertentangan dengan konstitusi.
Dalam keputusan itu, DPR sepakat menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM baru naik, jika harga rata-rata ICP (harga minyak di pasar internasional) mengalami kenaikan sebesar 15%.
Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu orang yang menentang keputusan itu. Bahkan Yusril berencana mengajukan uji formal dan materil terhadap keberadaan pasal 7 ayat 6 dan 6A itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril memandang, pasal itu menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Selain mengabaikan kedaulatan rakyat, dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan," kata Yusri kepada KONTAN, Minggu (1/4).
Kepastian yang dimaksud ahli hukum tata negara ini adalah, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya, seperti fluktuasi harga ICP. Ini seperti menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar, ini berarti kedaulatan negara akan berkurang.
Dalam mengajukan uji materil dan formil ini, Yusril akan mewakili beberapa warga negara yang merasa di Rugikan. "Siapapun warga negara yang merasa dirugikan berhak meminta uji materil dan formil ini," papar Yusril. Dengan demikian, dalam pengajuan ini, Yusril akan menjadi kuasa hukum dari beberapa masyarakat.
Sementara itu, kapan akan diajukan permohonan uji materil dan formil ini, Yusril mengatakan pihaknya masih menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden. Namun, yang pasti secepatnya proses penyusunan draftnya akan segera dilakukan.
Dipihak lain, salah satu pimpinan Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengatakan pasal 7 ayat 6A itu itu tidak melanggar konstitusi. Namun, Didi mempersilahkan bagi siapapun yang hendak mengajukan uji materil dan formil ke MK.
"Silahkan, itu hak warga negara," kata Didi. Didi menegaskan, penambahan ayat 6A itu merupakan hal yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News