kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.832   4,00   0,02%
  • IDX 8.111   78,69   0,98%
  • KOMPAS100 1.143   11,08   0,98%
  • LQ45 827   5,67   0,69%
  • ISSI 287   3,69   1,30%
  • IDX30 430   3,37   0,79%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,14   0,90%
  • IDXV30 140   1,18   0,84%
  • IDXQ30 140   1,04   0,75%

Yuk intip besaran tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS


Minggu, 19 Juli 2020 / 07:52 WIB
Yuk intip besaran tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS
ILUSTRASI. Tunjangan profesi guru


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa. 

Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Bahkan oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri. 

Baca Juga: Kabar baik! BKN siap terbitkan Nomor Induk Pegawai untuk 45.949 tenaga honorer

Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia. 

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru (TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. 




TERBARU

[X]
×