kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yuk intip besaran tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS


Minggu, 19 Juli 2020 / 07:52 WIB
Yuk intip besaran tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS
ILUSTRASI. Tunjangan profesi guru


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. 

Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. 

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.  

Baca Juga: Realisasi belanja negara sepanjang semester I 2020 mencapai Rp 1.068,9 triliun

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru. 
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru 
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya 
  4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap Berusia paling tinggi 60 tahun 
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×