kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

YPKP: Kaji ulang wacana regulasi rokok elektrik


Selasa, 07 November 2017 / 16:10 WIB
YPKP: Kaji ulang wacana regulasi rokok elektrik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Pemerhati Kebijakan Publik (YPKP) meminta agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang wacana regulasi yang akan diberlakukan segera pada rokok elektrik (e-cigarette) di Indonesia.

“Kemenkes dan Kemendag sebaiknya mengkaji ulang dan mempertimbangkan berbagai hal dalam wacana peregulasian rokok elektrik,” ujar Perwakilan YPKPAhmad Syawqie dalam keterangannya, Selasa (7/11).

Menurut Syawqie, Pemerintah seharusnya melihat naratif baru dari rokok elektrik sebagai bagian dari usaha pengurangan bahaya rokok dengan potensi mengatasi masalah adiksi rokok di Indonesia, mengingat perdebatan seputar tingkat bahaya rokok elektrik yang saat ini masih simpang siur.

“Pemerintah baiknya dapat melihat rokok elektrik ini secara komprehensif. Karena telah banyak penelitian ilmiah di berbagai belahan dunia yang menyatakan rokok elektrik sebagai sarana efektif untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan dari rokok konvensional,” tambah Syawqie. 

Merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh Public Health England dan UK Royal College of Physicians, ditemukan bahwa rokok elektrik 95 % tidak berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.

“Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat dijadikan pertimbangan penggunaan rokok elektrik sebagai alternatif penghentian konsumsi rokok konvensional,” ujar Syawqie.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mewacanakan bentuk regulasi spesifik untuk rokok elektrik di Indonesia, baik lewat pelarangan ketat ataupun pelarangan. Nila menjelaskan sudah meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan kajian atas regulasi tersebut. “Iya Kemenkes akan minta ke Kemendag. Kemendag kan yang mengimpor” ujar Nila beberapa waktu yang lalu.

Alasan utama Kementerian kesehatan menginginkan adanya regulasi yang mengatur rokok elektrik adalah potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan seseorang.

Menanggapi hal tersebut, Syawqie menekankan pentingnya diskusi terpadu dengan berbagai kelompok masyarakat serta peneliti di bidang kesehatan untuk mencari tahu lebih dalam dampak dari rokok elektrik.

“YPKP mendukung semua gerakan perlindungan masyarakat yang digagas Pemerintah. Akan tetapi kami juga percaya diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak tetap harus dilaksanakan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan hasil kajian ilmiah yang ada” ungkap Syawqie.

Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Dimasz Simorangkir, Pendiri Yayasan Tar Free Indonesia juga menyarankan Pemerintah untuk lebih teliti mengkaji semua penelitian terkait rokok elektrik dan tidak serta merta melekatkan stigma negatif pada produk alternatif tersebut,

"Sebagai contoh isu rokok elektrik yang dikonsumsi anak di bawah umur tidak bisa dipakai untuk menutupi fakta bahwa produk bebas tar seperti vape bisa menyelamatkan jutaan nyawa dan hidup perokok",  ditambahkan lagi, "Pemerintah seharusnya memberikan insentif untuk semua inovasi baru produk tembakau yang bebas kandungan tar dan karbonmonoksida," pungkas Dimasz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×