Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran dan penjualan rokok elektrik menjadi perhatian pemerintah akhir-akhir ini. Payung hukum untuk peredaran rokok elektrik impor pun akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan bilang, pihaknya tengah membahas calon beleid itu dengan Kementerian/ Lembaga terkait. Pembahasan tersebut lantaran rokok elektrik impor yang selama ini beredar belum memiliki HS (Harmonized System) Code.
Tak hanya itu, definisi, bagian dan jenis rokok elektrik menurutnya mesti dijelaskan sebelum merancang beleid ini. "Itu yang kita harus duduk bareng," kata Oke di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11).
Dia bilang, rokok elektrik akan dimasukkan dalam klasifikasi barang dengan pembatasan berdasarkan rekomendasi.
Ini artinya kata Oke, rokok elektrik impor harus memiliki rekomendasi untuk masuk ke Indonesia dari Kementerian Kesehatan dan harus memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Jadi itu yang masih dibahas, jadi perlu dukungan dari kementerian teknis lainnya," imbuh dia.
Untuk itu, Oke mengatakan pihaknya menargetkan akan segera merampungkan payung hukum terkait arus masuk perdagangan rokok elektrik impor ini.
Harapannya rokok elektrik ini bisa diatur standar dan keselamatan penggunanya. "Kita selesaikan secepatnya, sebelum tahun 2018,"pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News