Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi kartu prabayar.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan pemerintah harus memberikan sanksi perdata dan pidana dengan tegas. Pemerintah semestinya berkaca pada pembenahan registrasi yang dilakukan oleh Malaysia.
"Sejak awal pemerintah menjamin data aman, sekarang harus diaudit jika data itu ternyata bocor,"ujar Tulus kepada KONTAN, Senin (5/3).
Tulus menganjurkan pemerintah segera membuat satgas untuk investigasi kelemahan pada program registrasi ini.
Kementerian terkait dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus menjelaskan kepada publik, pihak yang lalai atas hasil investigasi yang dilakukan.
"Jangan keburu data jebol kemana-mana, jangan hanya janji tapi tidak ada sistem yang jelas untuk apa dilakukan," pungkas Tulus.
Kekhawatiran data masyarakat sudah bocor ke mana-mana terbukti. Proses registrasi pelanggan prabayar menjadi bukti kebocoran data masyarakat bukan isapan jempol. Kebocoran data ini semakin menguatkan perlunya UU Perlindungan Data Pribadi.
Salah satu pengguna twitter yang kebetulan pelanggan Indosat Ooredoo misalnya sempat bercicit, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dipakai oleh 50 nomor. Ia hanya mengaku memiliki satu nomor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News