kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI: Pengembang yang diputus pailit tetap wajib dahulukan hak konsumen


Selasa, 21 Juli 2020 / 16:00 WIB
YLKI: Pengembang yang diputus pailit tetap wajib dahulukan hak konsumen
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ancaman Pailit Hantui Investor Properti


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aji Warsito menjabarkan bahwa korporasi sektor pengembangan properti yang telah dinyatakan pailit, perlu memperhatikan dan mengedepankan hak-hak konsumen.

"Di dalam undang undang perlindungan konsumen ada pasal yang menyangkut tentang hak-hak yang seharusnya didapat oleh konsumen. Kerugian yang dialami konsumen akibat dari pailitnya perusahaan pengembang harus diselesaikan secara adil, dalam hal ini pengembang semestinya bertanggungjawab dalam,"jelas Aji Warsito kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).

Baca Juga: Cowell Development (COWL) Pailit, Utang Menumpuk, Nasibnya Ditentukan Kreditur

Kasus ini merujuk pada status pailit yang disandang pengembang properti, PT Cowell Development Tbk (COWL) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu. Dengan kondisi pailit tersebut, konsumen yang belum meneken akta jual beli (AJB) properti COWL mengalami kesulitan, sebab banyak konsumen properti COWL yang belum meneken AJB.

Tak hanya itu, konsumen juga diharuskan menyerahkan bukti-bukti pembayaran setiap bulan dan bukti pembayaran uang down payment (DP) atas pembelian rumah agar menjadi bukti bagi kurator.

"Kementerian PUPR juga seharusnya lebih meningkatkan lagi fungsi pengawasan terhadap perusahaan pengembang dalam hal regulasi. Jangan sampai regulasi yang sudah ada tidak dijalankan dengan baik oleh pengembang dan akhirnya merugikan konsumen seperti dalam hal kasus pailit ini," sambung dia.

Baca Juga: Diputus pailit, Cowell Development (COWL) tetap utamakan hak konsumen dan karyawan

Aji berujar, konsumen sendiri bisa mendaftarkan diri ke kurator untuk mendapatkan pembagian bundel pailit, walau menjadi bagian paling akhir dalam pembagian tersebut.

"Saat posisi suatu pengembang dinyatakan pailit, konsumen bisa segera mendaftarkan diri ke kurator untuk mendapatkan yang menjadi haknya yaitu pembagian budel pailit walaupun konsumen menjadi bagian paling akhir dalam pembagian budel pailit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×