kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.630   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.673   53,42   0,81%
  • KOMPAS100 874   8,46   0,98%
  • LQ45 663   6,63   1,01%
  • ISSI 233   1,66   0,72%
  • IDX30 370   3,08   0,84%
  • IDXHIDIV20 457   2,74   0,60%
  • IDX80 100   0,95   0,96%
  • IDXV30 127   0,81   0,64%
  • IDXQ30 118   0,72   0,62%

YLKI mengadukan hakim pengawas Batavia Air ke MA


Selasa, 16 April 2013 / 12:39 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Bung Tomo.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana mengadukan Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit PT Metro Batavia (Batavia Air) ke Mahkamah Agung (MA).

Sudaryatmo, Ketua Harian YLKI mengatakan, mereka mengadukan hakim pengawas itu karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pailit Batavia.

"Kami akan laporkan Hakim Pengawas Batavia Air ke MA dalam waktu 1-2 minggu ke depan. Karena ada dugaan mereka melakukan profesional miss conduct (tindakan tidak profesional)," ujar Sudaryatmo di sela-sela acara Seminar Perlindungan Konsumen di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Sudaryartmo, yang dimaksud tindakan tidak profesional dalam status pailit maskapai penerbangan itu adalah, pihak hakim tidak memonitor pelaksanaan ganti rugi oleh kurator. Dia  bilang hal tersebut merugikan konsumen.

"Informasi pasca pailit di koran tidak jelas, kemudian penumpang suruh melapor di kantor cabang Batavia Air, tapi ternyata kantornya pada tutup," jelas Sudaryatmo.  Sudaryatmo menyatakan, meski pihak yang mengurus itu adalah pihak kurator, tapi pihak kurator tersebut tetap di bawah naungan Hakim Pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×