kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.159   29,00   0,17%
  • IDX 7.645   144,58   1,93%
  • KOMPAS100 1.060   22,58   2,18%
  • LQ45 763   16,68   2,23%
  • ISSI 276   4,39   1,62%
  • IDX30 405   6,37   1,60%
  • IDXHIDIV20 492   5,72   1,18%
  • IDX80 118   2,51   2,16%
  • IDXV30 137   1,34   0,99%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

YLKI mengadukan hakim pengawas Batavia Air ke MA


Selasa, 16 April 2013 / 12:39 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Bung Tomo.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana mengadukan Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit PT Metro Batavia (Batavia Air) ke Mahkamah Agung (MA).

Sudaryatmo, Ketua Harian YLKI mengatakan, mereka mengadukan hakim pengawas itu karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pailit Batavia.

"Kami akan laporkan Hakim Pengawas Batavia Air ke MA dalam waktu 1-2 minggu ke depan. Karena ada dugaan mereka melakukan profesional miss conduct (tindakan tidak profesional)," ujar Sudaryatmo di sela-sela acara Seminar Perlindungan Konsumen di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Sudaryartmo, yang dimaksud tindakan tidak profesional dalam status pailit maskapai penerbangan itu adalah, pihak hakim tidak memonitor pelaksanaan ganti rugi oleh kurator. Dia  bilang hal tersebut merugikan konsumen.

"Informasi pasca pailit di koran tidak jelas, kemudian penumpang suruh melapor di kantor cabang Batavia Air, tapi ternyata kantornya pada tutup," jelas Sudaryatmo.  Sudaryatmo menyatakan, meski pihak yang mengurus itu adalah pihak kurator, tapi pihak kurator tersebut tetap di bawah naungan Hakim Pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×