Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum. Hal tersebut dilakukan agar tarif angkutan umum tidak terlalu jatuh ke bawah ataupun meroket menyusul fluktuasi harga premium.
Selain itu, penetapan tarif ini untuk memberikan harga yang adil bagi konsumen atau pengguna jasa. Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dengan mekanisme harga premium yang baru - berubah tiap dwi-mingguan - seharusnya menjadi momen bagi pemerintah untuk mengkaji ulang (review) penetapan tarif secara periodik.
"Agar fair. Seperti AKAP ada batas atas dan batas bawah, seharusnya angkutan umum dalam kota juga harus seperti itu," kata Tulus kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2015).
Lebih lanjut Tulus mengatakan, pemerintah provinsi, ia mencontohkan Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu membuat panduan berdasarkan indikator, tidak hanya dari harga bahan bakar minyak (BBM). Alasannya, perlu diakui 70 persen onderdil suku cadang angkutan umum didatangkan dari luar negeri. Atas dasar itu, maka faktor nilai tukar rupiah menjadi salah satu indikator penetapan tarif batas.
"Paling tidak dilihat pergerakan harga BBM dalam 3-6 bulan. Saya kira Pemprov DKI harus membahas, penetapan tarif dan mengeluarkan kebijakan tarif yang lebih permanen," ujar Tulus.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit belum memberikan banyak keterangan. Dia hanya bilang, Dishub DKI tengah menunggu Organda.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo siang ini mengumumkan penurunan harga premium menjadi Rp 6.600 per liter. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menurunkan harga premium dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter. Penurunan dua kali harga premium ini merespon melorotnya harga minyak dunia. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News