kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.777   37,00   0,22%
  • IDX 8.805   56,71   0,65%
  • KOMPAS100 1.211   6,32   0,52%
  • LQ45 855   3,13   0,37%
  • ISSI 318   3,01   0,96%
  • IDX30 440   1,23   0,28%
  • IDXHIDIV20 513   2,26   0,44%
  • IDX80 135   0,79   0,59%
  • IDXV30 141   0,81   0,58%
  • IDXQ30 141   0,59   0,42%

YLBHI: KUHP Baru Mundurkan Demokrasi


Minggu, 04 Januari 2026 / 13:04 WIB
YLBHI: KUHP Baru Mundurkan Demokrasi
ILUSTRASI. YLBHI mengkritik KUHP baru efektif 2026, soroti pasal pidana mati untuk makar, ancaman pidana perzinaan, dan pembatasan unjuk rasa.(KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sejumlah pasal dalam regulasi baru tersebut malah mempersempit ruang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan represif aparat.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, KUHP baru bukan sekadar mengganti aturan lama, melainkan juga menciptakan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Salah satu yang disorot adalah pengaturan soal penyampaian pendapat di depan publik.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tapi Aturan Teknis Belum Lengkap

“KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” kata Isnur dalam keterangan yang diterima Kontan, Minggu (4/1/2026).

Isnur merujuk Pasal 256 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga enam bulan bagi kelompok yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu kepentingan umum. Menurutnya, ketentuan ini berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi yang selama ini dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara.

Lebih dari itu, YLBHI juga menilai ketentuan makar dalam KUHP baru semakin berat. Jika sebelumnya ancaman maksimal makar adalah pidana seumur hidup, kini ditambah dengan opsi pidana mati.

“Kalau di KUHP yang lama yang katanya kolonial itu makar diancam dengan seumur hidup, sekarang tambahannya dengan pidana mati,” tambah Isnur.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana Enam Bulan

Selain isu kebebasan politik, KUHP baru juga menuai kritik karena mengatur ranah privat warga negara. Isnur menyoroti Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengatur pidana perzinaan dan kohabitasi, dengan ancaman penjara hingga satu tahun.

Menurut YLBHI, kriminalisasi hubungan personal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang selama ini diklaim sebagai roh pembaruan KUHP.

Kritik serupa juga diarahkan pada Pasal 336 KUHP yang mengatur pidana bagi perbuatan “mengusik” hewan hingga mengganggu orang lain. Ancaman hukumannya mencapai enam bulan penjara, melonjak tajam dibanding KUHP lama yang hanya enam hari.

“Ancaman pidananya bisa jadi lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya. Padahal KUHP ini diklaim ingin lebih menjamin perlindungan HAM. Dari sini justru terlihat ancamannya lebih mengerikan,” tegas Isnur.

Di sisi hukum acara, YLBHI menilai KUHAP baru membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Isnur menyoroti pasal-pasal yang memberi diskresi luas kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran dengan alasan “keadaan mendesak”.

“Masalahnya, keadaan mendesak itu ditentukan berdasarkan penilaian penyidik sendiri. Jadi kapan pun bisa dinilai mendesak, lalu penyidik bisa menggeledah, menyita, atau memblokir,” ujarnya.

Menurut Isnur, formulasi pasal tersebut berbahaya karena membuka ruang tindakan sewenang-wenang. “Ini pasal yang sangat berbahaya. Suka-suka penyidik, suka-suka polisi,” tandasnya.

YLBHI menilai, alih-alih memperkuat jaminan hak warga negara, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menggeser wajah hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih represif.



 

Selanjutnya: Mulai Besok Senin (5/1), Tarif Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×