kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yasonna Laoly bantah Perppu 1/2020 bisa membuat pejabat kebal hukum


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:00 WIB
Yasonna Laoly bantah Perppu 1/2020 bisa membuat pejabat kebal hukum
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Yasonna mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu untuk tak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Pemerintah tunggu kepastian haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei

Yasonna menuturkan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Oleh karena itu, Yasonna menyebut korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 dapat dikenakan hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.

Baca Juga: Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan

Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut yang tercantum dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," kata Yasonna.

Seperti diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Baca Juga: DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu No 1/2020.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga Selasa (28/4/2020), Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kadin: Program penyelamatan ekonomi harus paralel dan cepat

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Yasonna Bantah Perppu 1/2020 Bikin Pejabat Kebal Hukum"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×