kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yasonna Laoly bantah Perppu 1/2020 bisa membuat pejabat kebal hukum


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:00 WIB
Yasonna Laoly bantah Perppu 1/2020 bisa membuat pejabat kebal hukum
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut yang tercantum dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," kata Yasonna.

Seperti diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Baca Juga: DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu No 1/2020.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga Selasa (28/4/2020), Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kadin: Program penyelamatan ekonomi harus paralel dan cepat

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Yasonna Bantah Perppu 1/2020 Bikin Pejabat Kebal Hukum"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×