Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020 dari Kerajaan Arab Saudi.
“Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020 dari Pemerintah Arab Saudi pada tanggal 20 Mei 2020,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid ketika rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).
Zainut mengatakan, batas waktu tersebut sebagai dasar pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020.
Batas waktu terakhir itu juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi dan kondisi penanganan wabah covid-19.
Baca Juga: Kemenag berharap kepastian haji tahun ini diumumkan Arab Saudi pada 12 Mei
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pertama, pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota. Kedua, ditiadakannya pelaksanaan ibadah haji.
Lebih lanjut, Zainut mengatakan, proses negosiasi harga layanan haji tidak dapat dilaksanakan. Sebab, sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan transportasi darat untuk jamaah haji Indonesia.
Ia menyebutkan, negosiasi harga akan segera dituntaskan saat situasi sudah memungkinkan atau sudah ada kepastian bahwa Ibadah haji akan berlangsung.
“Seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi yang meliputi penyiapan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga, untuk proses penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka kepada penyedia akan dilakukan kemudian,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Zainut, dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Menteri Agama Indonesia yang disampaikan melalui surat beberapa waktu lalu.
Surat tersebut terkait penundaan pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka untuk seluruh layanan jamaah haji di Arab saudi.
Selain itu, Zainut mengatakan, sampai saat ini belum ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang melakukan kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada penyedia layanan di Arab Saudi.
“Progress penyelenggaraan ibadah haji khusus masih dalam tahap proses pelunasan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) khusus,” ucap dia.