kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Yaqut Bantah Terima Uang dari Maktour dan Ketum Kesthuri


Selasa, 31 Maret 2026 / 18:19 WIB
Yaqut Bantah Terima Uang dari Maktour dan Ketum Kesthuri
ILUSTRASI. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.  

“Enggak ada (terima uang dari PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri),” kata Yaqut usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Saat ditanya terkait penetapan dua tersangka baru dalam perkara tersebut, Yaqut juga irit bicara dan menyarankan para wartawan bertanya kepada pengacaranya. 

“Ke penasihat hukum ya,” ujar dia. 

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Mulai Masuk Asrama pada 21 April 2026

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, yakni Ismail dan Asrul.

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Ismail juga diduga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Soal Potensi Tambahan Biaya Haji 2026 Akibat Konflik, Begini Penjelasan BPKH

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/31/18084571/yaqut-bantah-terima-uang-dari-direktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×