kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Yamaha Honda banding putusan kartel skutik KPPU


Kamis, 30 Maret 2017 / 19:00 WIB
Yamaha Honda banding putusan kartel skutik KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) kompak mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel di pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

Kuasa hukum HPM Ignatius Andy mengatakan, telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/3). HPM masih bersikukuh putusan KPPU adalah salah karena tidak adanya kartel.

"Tidak ada bukti kartel, Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan kompetitor yang sangat bersaing," ungkap Ignatius kepada KONTAN, Kamis (30/3).

Sehingga tidak ada perjanjian harga apapun diantara keduanya. Putusan KPPU, tambahnya, juga dibuat hanya atas dasar pendapat satu orang yakni, eks Direktur Marketing YMIM Yutaka Terada. "Hal ini melanggar proses hukum dan pendapat satu orang tidak pernah diperiksa langsung di sidang," tutunya.

Justru selama proses sidang, pihaknya tidak diberi kesempatan memeriksa bukti-bukti. Dengan demikian menurutnya majelis hakim sudah sepatutnya membatalkan putusan KPPU.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum YMIM Asep Ridwan juga berpendapat sama. "KPPU mengeluarkan putusan yang melanggar due process of law," katanya kepada KONTAN.

Menurut Asep, putusan KPPU tidak didasari dengan bukti-bukti yang tidak sah dan tidak punya nilai pembuktian. Serta, mengabaikan fakta-fakta material yang membuktikan tidak adanya pelanggaran Pasal 5 UU No.5/1999. Untuk itu, YIMM juga sudah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/3) lalu.

Sementara itu, Ketua KPPU Sarkawi Rauf justru menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang ada. "Pengajuan keberatan adalah hak mereka, kami tinggal menunggu putusan saja," paparnya.

Sekadar mengingatkan, YMIM dan HPM diputus sah dan meyakinkan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU pada 20 Februari 2017.

Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YIMM pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.

Tak hanya itu, KPPU berpendapat, di akhir pesan itu, Yoichiro memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat tersebut kepada AHM. Sebelum melakukan e-mail, keduanya juga terbukti melakukan pertemuan terlebih dahulu di lapangan golf.

Maka dari itu, KPPU membawa perkara ini di persidangan untuk membuktikan apakah benar YIMM dan AHM melakukan persengkokolan terkait harga motor skutik alias praktik kartel. Atas tindakannya ini, YIMM didenda sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar, yang akan dimasukan dalam kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×