kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alasan KPPU hukum Yamaha & Honda hingga Rp 25 M


Senin, 20 Februari 2017 / 15:08 WIB
Alasan KPPU hukum Yamaha & Honda hingga Rp 25 M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sah dan meyakinkan PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan persaingan usah tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

Keduanya telah terbukti melakukan perjanjian harga motor skutik. Dalam sidang putusan, majelis komisi yang diketuai Tresna Priyana Soemardi mengatakan, hal itu berdasarkan bukti dari pertemuan di lapangan golf dan dua surat elektronik (email) 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Berdasarkan bukti tersebut, majelis berpendapat email 10 Januari 2015 adalah email yang dikirimkan Yutaka Trada, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YMIM dan mengirimkan kepada Dyonisius Beti, Vice President YMIM terkait penyesuaian harga dengan AHM.

Lantaran email itu dikirmkan oleh para petinggi perusahaan maka merupakan komunikasi resmi yang digunakan, sehingga majelis komisi tidak serta merta mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti.

Email tersebut pun ditindaklanjuti oleh YMIM untuk mengerek harga motor skutiknya. Dimana, hal tersebut terlihat dari adanya kenaikan sebanyak lima kali pada 2014 mengikuti AHM.

Majelis juga menilai pasar skutik ini merupakan pasar oligopoli ketat dalam hal ini perlu diawas lantaran rentan dengan perjanjian antar pengusahanya. Dimana, di pasar ini memiliki empat produsen YMIM, AHM, Suzuki, dan Honda. Sementara YMIM dan AHM merupakan pemegang pangsa besar terbesar lebih dari 90%.

Sehingga, ketika adanya kenaikan harga dari pemegang pangsa pasar terbesar bisa menjadi acuan bagi produsen lainnya. Hal itu dapat merugikan konsumen dengan tidak mendapatkan harga yang kompetitif.

"Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap Tresna dalam amar putusannya.

Atas putusannya ini KPPU juga mengenakan denda administratif kepada YMIM sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar yang dimasukkan dalam kas negara. Sekadar tahu saja, denda YMIM sudah termasuk denda tambahan 50% lantaran dinilai memanipulatif data.

Sementara denda AHM Sudah merupakan pengurangan 10% karna dinilai sudah kooperatif menjalani persidangan. Mengenai hal ini kuasa hukum YMIM Rikrik Rizkyana mengatakan akan mengajukan keberatan atas putusan ini ke pengadilan negeri.

"Kami masih menimbang putusan tapi kami pasti mengajukan keberatan," katanya seusai sidang. Senada, Andi Hartanto, GM Corporate Secretary and Legal AHM bilang, kecewa dengan putusan KPPU.

"Kami pelajari lagi petikannya, ini kan mereka sendiri yang menyelidiki, dan memutuskan. Karena menurut kami, di sini tidak ada kartel," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×