kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

KPPU: Yamaha manipulasi data harga motor skutik


Senin, 20 Februari 2017 / 16:05 WIB
KPPU: Yamaha manipulasi data harga motor skutik


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) telah memanipulatif data terkait perkara persaingan usaha tidak sehat, yakni kartel motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

Majelis KPPU menyatakan terdapat penyajian data yang tidak benar yang dilakukan oleh YMIM seolah-olah terjadi penurunan harga produk skutik. Data itu diantaranya, time series harga produk Xeon dan Xeon RC 2013 serta perbandingan harga produk Yamaha Mio dengan produk Honda Beat 2013-2014.

Kemudian terkait harga skutik kapasitas 125 cc 2013 dan harga skutik kapasitas 110 cc 2014. "Terlapor I (YMIM) seakan menyatukan data dua produk agar terlihat adanya penurunan," kata majelis anggota komisi Kurnia Sya'ranie, dalam sidang putusan, Senin (20/2).

Adapun data tersebut dijadikan bukti YMIM dalam persidangan. Tak hanya itu majelis komisi juga menilai YMIM dinilai tak kooperatif dalam menjalani proses sidang. Hal itu terlihat dari YMIM yang tidak menghadirkan saksi fakta Yutaka Terada.

Dimana, Yutaka merupakan pengirim email 10 Januari 2015 kepada Dyionisius Beti, Vice Presiden YMIM untuk menyesuaikan harga motor skutik AHM. Dalam hal ini Yutaka saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YMIM.

Kendati begitu, dalam putusannya, majelis komisi KPPU menilai, dari hasil analisis peretakan harga motor skutik AHM dan YMIM dengan menggunakan grafik menunjukan terjadi hubungan dalam pergerakan harga rata-rata motor skutik tipe 110 cc dan 125 cc selama periode 2014.

YMIM dan HPM diputusan telah melakukan perjanjian terkait harga motor skutik sehingga, melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999. Hal itu terbuktinadabya pertemuan lapangan golf, dan dua surat eleltronik pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Atas perbuatannya itu KPPU juga mengenakan denda administratif maksimal kepada YMIM sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar yang dimasukan dalam kas negara.

Sekadar tahu saja, denda YMIM sudah termasuk denda tambahan 50% lantaran dinilai memanipulatif data. Sementara denda AHM sudah merupakan pengurangan 10% karna dinilai sudah kooperatif menjalani persidangan.

Mengenai hal ini kuasa hukum YMIM Rikrik Rizkyana mengatakan, akan mengecek kembali data tersebut. "Kami tidak tahu apakah KPPU punya versi lain, karena dalam persidangan tidak diungkapkan dan tidak ada komparasinya," jelasnya. Pihaknya juga akan mengajukan keberatan atas putusan ini ke pengadilan negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×