kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Yamaha dan Honda akan banding putusan kartel KPPU


Senin, 20 Februari 2017 / 16:00 WIB
Yamaha dan Honda akan banding putusan kartel KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

GM Corporate Scretary dan Legal AHM Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan majelis komisi meski dari awal sudah membantah materi yang dituduhkan. "Tidak ada kartel motor skutik dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yg diajukan investigator lemah dan tidak berdasar," kata dia seusai sidang putusan di KPPU, Senin(20/2).

Maka dari itu pihaknya akan mengajukan keberatan di pengadilan negeri. Sebab menurutnya putusan KPPU ini akan menimbulkan suasana bisnis tidak akan kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di Indonesia.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum di proses pengadilan selanjutnya," tambah Andi.

Sementara itu kuasa hukum YMIM Rikrik Rizkyana juga bilang pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Setelah menerima putusan kami akan lihat pertimbangan dari majelis komisi dan akan mengajukan keberatan," pungkasnya.

Adapun baik AHM dan YMIM memiliki waktu 14 hari setelah menerima putusan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Keduanya, diputus telah melakukan perjanjian terkait harga motor skutik sehingga, melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999. Hal itu terbukti adabya pertemuan lapangan golf, dan dua surat eleltronik pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Atas perbuatannya itu KPPU juga mengenakan denda administratif maksimal kepada YMIM sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar yang dimasukan dalam kas negara.

Sekadar tahu saja, denda YMIM sudah termasuk denda tambahan 50% lantaran dinilai memanipulatif data. Sementara denda AHM sudah merupakan pengurangan 10% karena dinilai sudah kooperatif menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×