kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yamaha dan Honda akan banding putusan kartel KPPU


Senin, 20 Februari 2017 / 16:00 WIB
Yamaha dan Honda akan banding putusan kartel KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

GM Corporate Scretary dan Legal AHM Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan majelis komisi meski dari awal sudah membantah materi yang dituduhkan. "Tidak ada kartel motor skutik dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yg diajukan investigator lemah dan tidak berdasar," kata dia seusai sidang putusan di KPPU, Senin(20/2).

Maka dari itu pihaknya akan mengajukan keberatan di pengadilan negeri. Sebab menurutnya putusan KPPU ini akan menimbulkan suasana bisnis tidak akan kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di Indonesia.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum di proses pengadilan selanjutnya," tambah Andi.

Sementara itu kuasa hukum YMIM Rikrik Rizkyana juga bilang pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Setelah menerima putusan kami akan lihat pertimbangan dari majelis komisi dan akan mengajukan keberatan," pungkasnya.

Adapun baik AHM dan YMIM memiliki waktu 14 hari setelah menerima putusan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Keduanya, diputus telah melakukan perjanjian terkait harga motor skutik sehingga, melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999. Hal itu terbukti adabya pertemuan lapangan golf, dan dua surat eleltronik pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Atas perbuatannya itu KPPU juga mengenakan denda administratif maksimal kepada YMIM sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar yang dimasukan dalam kas negara.

Sekadar tahu saja, denda YMIM sudah termasuk denda tambahan 50% lantaran dinilai memanipulatif data. Sementara denda AHM sudah merupakan pengurangan 10% karena dinilai sudah kooperatif menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×