Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Sebelum program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten.
“Salah satu fokus pemeriksaan kami adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kamis (9/2).
Usai 31 Maret nanti, DJP akan melihat data yang ikut program tax amnesty dan yang tidak ikut. Pihaknya pada pekan lalu telah mengirimkan lagi surat elektronik (surel) kepada WP yang masih bermasalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya. Pengiriman email ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DJP, setelah sebelumnya surat elektronik tersebut dikirim kepada 204.125 WP pada 31 Desember 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dari segi kepersertaan, berdasarkan data yang dimiliki DJP Kemenkeu, WP yang ikut amnesti pajak potensinya hanya 15%. “Ini mengandung implikasi yang besar. Artinya setelah 31 Maret, atau mulai 1 April, apa yang akan dilakukan DJP terhadap 85% lainnya?" kata Yustinus.
Menanggapi persentase tersebut, Hestu mengatakan bahwa otoritas pajak masih menunggu hingga akhir periode amnesti pajak. Bagi yang sudah ikut amnesti pajak tetapi datanya kurang akurat, Hestu mengatakan bahwa itu juga akan menjadi fokus pemeriksaan DJP pada 2017 ini. Menurut dia, WP yang ikut amnesti pajak harus ada komitmen membayar pajak dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News