kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

WP yang tak partisipasi amnesti akan diperiksa DJP


Kamis, 09 Februari 2017 / 18:59 WIB
WP yang tak partisipasi amnesti akan diperiksa DJP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Sebelum program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten.

“Salah satu fokus pemeriksaan kami adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kamis (9/2).

Usai 31 Maret nanti, DJP akan melihat data yang ikut program tax amnesty dan yang tidak ikut. Pihaknya pada pekan lalu telah mengirimkan lagi surat elektronik (surel) kepada WP yang masih bermasalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya. Pengiriman email ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DJP, setelah sebelumnya surat elektronik tersebut dikirim kepada 204.125 WP pada 31 Desember 2016.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dari segi kepersertaan, berdasarkan data yang dimiliki DJP Kemenkeu, WP yang ikut amnesti pajak potensinya hanya 15%. “Ini mengandung implikasi yang besar. Artinya setelah 31 Maret, atau mulai 1 April, apa yang akan dilakukan  DJP terhadap 85% lainnya?" kata  Yustinus.

Menanggapi persentase tersebut, Hestu mengatakan bahwa otoritas pajak masih menunggu hingga akhir periode amnesti pajak. Bagi yang sudah ikut amnesti pajak tetapi datanya kurang akurat, Hestu mengatakan bahwa itu juga akan menjadi fokus pemeriksaan DJP pada 2017 ini. Menurut dia, WP yang ikut amnesti pajak harus ada komitmen membayar pajak dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×