Reporter: Grace Olivia, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperkuat neraca transaksi berjalan, pemerintah menyiapkan sebuah terobosan. Yakni, kebijakan merger dan akuisisi (M&A) pada perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri, baik lokal maupun multinasional.
Pemerintah akan menjalankan strategi merger dan akuisisi tersebut melalui dua model.
Pertama, dengan mengakuisisi secara mayoritas pada perusahaan multinasional yang sehat dan kemudian menjadi pemegang saham pengendali. Sehingga, Indonesia mempunyai wakil dalam struktur pengurus dan bisa ikut mengendalikan kebijakan perusahaan.
Kedua, dengan mengakuisisi perusahaan minyak yang secara finansial kurang sehat, namun memiliki cadangan minyak tinggi.
"Perusahaan ini bisa diakuisisi dengan harga murah dan tidak membebani APBN, yang kemudian disehatkan melalui kebijakan korporasi tertentu," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan berserta RAPBN 2020.
Baca Juga: Pemerintah akan kuncurkan Rp 17,7 triliun PMN untuk BUMN tahun depan
Harapannya, terobosan kebijakan tersebut bisa mendukung peningkatan produksi migas. Sekaligus, menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM) yang bermuara pada penciptaan surplus transaksi berjalan secara bertahap.