Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test
JAKARTA. Anggodo Widjojo mengajukan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejari Jaksel dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Praperadilan telah diajukan oleh kantor hukum RB Situmeang & Partner selaku Kuasa Pemohon Praperadilan. Anggodo sendiri menggugat Kejagung RI, Cq Kejati DKI Jakarta, Cq Kejari Jaksel selaku termohon praperadilan I dan Kapolri Cq Kabareskrim Mabes Polri selaku Termohon II.
Surat panggilan sidang praperadilan yang diterima di kejari Jaksel pada Rabu, 24 Maret 2010 telah meminta kehadiran Jaksa untuk hadir disidang praperadilan pada hari Senin tanggal 12 April 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Untung, Pemohon Praperadilan oleh Anggodo terhadap terbitnya SKPP ini, dengan alasan bahwa Anggodo Widjojo adalah saksi korban. "Ia merasa berhak mengajukan gugatan permohonan praperadilan,"ujar Untung Kamis (25/3).
Ia bilang, terkait terrbitnya SKPP Bibit & Chandra ini Kejari Jaksel telah menerima beberapa kali Praperadilan dari pihak ketiga namun hingga saat ini Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penerbitan SKPP yang diterbitkan Kejari Jaksel itu sah menurut hukum. Anggodo sendiri kini menjadi pesakitan di LP Cipinang. Sementara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto melenggang bebas kembali ke KPK setelah mendapat SKPP dari Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News