kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wow, Meski di Bui, Anggoda Gugat Kejagung


Kamis, 25 Maret 2010 / 13:51 WIB
Wow, Meski di Bui, Anggoda Gugat Kejagung


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test

JAKARTA. Anggodo Widjojo mengajukan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejari Jaksel dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Praperadilan telah diajukan oleh kantor hukum RB Situmeang & Partner selaku Kuasa Pemohon Praperadilan. Anggodo sendiri menggugat Kejagung RI, Cq Kejati DKI Jakarta, Cq Kejari Jaksel selaku termohon praperadilan I dan Kapolri Cq Kabareskrim Mabes Polri selaku Termohon II.

Surat panggilan sidang praperadilan yang diterima di kejari Jaksel pada Rabu, 24 Maret 2010 telah meminta kehadiran Jaksa untuk hadir disidang praperadilan pada hari Senin tanggal 12 April 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Untung, Pemohon Praperadilan oleh Anggodo terhadap terbitnya SKPP ini, dengan alasan bahwa Anggodo Widjojo adalah saksi korban. "Ia merasa berhak mengajukan gugatan permohonan praperadilan,"ujar Untung Kamis (25/3).

Ia bilang, terkait terrbitnya SKPP Bibit & Chandra ini Kejari Jaksel telah menerima beberapa kali Praperadilan dari pihak ketiga namun hingga saat ini Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penerbitan SKPP yang diterbitkan Kejari Jaksel itu sah menurut hukum. Anggodo sendiri kini menjadi pesakitan di LP Cipinang. Sementara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto melenggang bebas kembali ke KPK setelah mendapat SKPP dari Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×