kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggodo Kini Sepenuhnya di Tangan KPK


Senin, 21 Desember 2009 / 14:59 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah memeriksa Anggodo Widjojo selama hampir sebulan lebih, rupanya pihak Kepolisian menyerah karena tidak menemukan bukti terkait dakwaan yang disangkakan kepada adik Anggoro Widjojo yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Polisi mengaku sudah semaksimal mungkin untuk menjerat Anggodo, namun tidak bisa menjadikan Anggodo sebagai tersangka.

"Ada enam kemungkinan konstruksi hukum yang kami tuduhkan, semuanya terpatahkan dengan unsur-unsurnya tidak terpenuhi," aku Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Dikdik Mulyana Arief Manssur, Senin (21/12). Dikdik bilang, polisi sepenuhnya kini menyerahkan perkara Anggodo kepada KPK karena unsur pidana yang disangkakan tidak bisa dijerat.

Saat ini, KPK tengah mempelajari kasus Anggodo berdasarkan laporan dari Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi yang diwakili pengacara Sugeng Teguh Santoso. Anggodo dilaporkan karena dinilai berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Anggodo akan diperiksa KPK setelah penyerahan penanganan sepenuhnya berada di KPK. Namun, Johan belum mau memberi kepastian kapan pemeriksaan dilakukan."Akan dipanggil dalam proses penyelidikan. Tapi kepastiannya kapan, saya belum tahu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×