Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan lembaganya tidak akan menggunakan testimoni Anggodo dalam penyidikan Bibit Samad Ryanto dan Chandra M Hamzah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan memasukan testimoni Anggodo dalam pemeriksaan berkas dua pimpinan KPK tersebut yang kini berstatus tersangka.
"Di pembuktian itu bukan soal testimoni itu. Jadi, penyidik berdasarkan KUHAP. Di pasal 184 itu kan ada keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, ada terdakwa. Bukan itu. Di berkas perkara tidak ada testimoni," tegas Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (23/10).
Soal testimoni Anggodo yang keluar pada 15 Juli lalu mengatakan bahwa Anggoro Widjojo menyuruh adiknya yang tak lain Anggodo untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pimpinan KPK melalui Ari Muladi. Ari sendiri yang sebelumnya ditahan di Bareskrim sudah dikeluarkan dari tahanan.
Marwan juga menegaskan pihak kejaksaan hanya akan berfokus pada pembuktian materil dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan itu hanya akan fokus pada berkas perkara, bukan pada testimoni," tegasnya. Ia bilang soal testimoni ini hanya dikeluarkan untuk mempengaruhi proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News