Reporter: Riendy Astria | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat ada sekitar 15.000 organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kalau sejumlah ormas itu tercatat di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan beberapa kementerian lainnya.
Gamawan bilang, banyaknya jumlah ormas itu lantaran Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat belum mengatur secara rinci soal pendirian dan pembubaran ormas. "Hal ini menyebabkan seseorang sangat mudah mendirikan ormas hanya untuk kepentingan tertentu," kata Gamawan dalam acara Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia, Jumat (25/11). Gamawan juga mengeluhkan banyaknya nama ormas yang hampir mirip.
Menurutnya, pendirian dan kegiatan ormas seharusnya dibatasi secara ketat dalam RUU Ormas yang rencananya diselesaikan pada pertengahan 2012. Keberadaan Ormas harus dikontrol keberadaannya oleh negara agar tidak mengganggu masyarakat. "RUU ini agar ormas yang ada memiliki tujuan yang jelas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News