kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WNA perantara suap Emir Moeis mangkir dari KPK


Selasa, 14 Agustus 2012 / 20:48 WIB
WNA perantara suap Emir Moeis mangkir dari KPK
ILUSTRASI. Pasien Covid-19 berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara asing (WNA) bernama Shafieq Abdul Basit Sabbah terkait penyidikan kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Hanya saja, Shafieq tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa pemberitahuan alias mangkir.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Shafieq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan dipanggil untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan. Tetapi tidak datang tanpa memberi keterangan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

Shafieq dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Izedrik Emir Moeis yang menjadi tersangka. Meski begitu, Johan Budi mengaku tidak tahu peran Shafieq dalam kasus Emir.

Shafieq dipanggil penyidik KPK karena diduga mengetahui peristiwa pemberian hadiah kepada Emir. Shafieq diduga sebagai perantara pemberian uang suap kepada Emir. Uang diduga berasal dari PT Alstom Indonesia, salah satu pemenang proyek PLTU.

Emir diduga menerima hadiah berupa uang senilai US$ 300.000 saat menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran DPR RI pada tahun 2004, terkait proyek pembangunan PLTU di Tarahan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Emir diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.

Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari US$ 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×