kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Gunung Bromo


Rabu, 24 November 2010 / 13:25 WIB
Wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Gunung Bromo
ILUSTRASI. Peluncuran OPPO F9


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah masih mengizinkan wisatawan berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo. Tapi, wisatawan dilarang berada di daerah bahaya dalam radius 3 kilometer (Km) dari gunung yang berstatus awas tersebut.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, aktivitas Gunung Bromo masih cukup aman bagi para wisatawan di radius lebih dari 3 Km itu. "Kalau melihat dari 3 Km boleh, mau mengambil foto juga boleh," ujarnya, Rabu (24/11).

Menurut Jero, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM menyatakan letusan Gunung Bromo merupakan evolusi. "Jadi, kalau keluar itu pelan dan paling banter meleleh di situ. Tidak akan lebih dari 3 Km," katanya.

PVBMG telah menaikkan status Gunung Merapi menjadi awas pada Selasa (23/11). Aktivitasnya meningkat sejak 8 November lalu.

Pemerintah daerah juga telah menghimbau kepada semua wisatawan lokal maupun luar negeri tidak berada di lokasi gunung maupun kawah Bromo. Cuma, Jero tidak bisa memastikan kapan wisatawan boleh mendekat lagi ke kawah dan Gunung Bromo. Dia beralasan letusan gunung tidak bisa diperkirakan kapan berhentinya.

Yang pasti, Jero Wacik mengatakan aktivitas Gunung Bromo masih belum berpengaruh signifikan terhadap jumlah kunjungan wisata. Sebab, jumlah turis mancanegara yang langsung ke Bromo lebih sedikit ketimbang wisatawan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×