Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) patut berbangga diri. Instruksi No. 11 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mengatasi permasalahan tahunan, kebakaran hutan dan lahan membuahkan hasil gemilang.
Catatan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, instruksi tersebut telah berdampak besar pada pengurangan angka kebakaran hutan dan lahan. Penurunan tersebut tercermin salah satunya tercermin dari luasan lahan kebakaran hutan.
Jika pada tahun 2015, sebelum inpres dikeluarkan, lahan hutan terbakar mencapai 2,61 juta hektare, tahun 2016, satu tahun setelahnya angka lahan hutan terbakar berkurang menjadi tinggal 438.000 hektare dan 2017 ini tinggal 150.457 hektare atau turun 94%.
Indikator kedua bencana asap lintas negara. Bila tahun 2015 bencana asap lintas negara yang diakibatkan kebakaran hutan di Indonesia yang menyebar ke Singapura dan Malaysia sampai 20 hari, tahun 2017, bencana tersebut tidak terjadi lagi.
Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, sukses tersebut baru awal dan tidak boleh membuat pemerintah terlena.
Kebakaran hutan dia ibaratkan sebagai penyakit. Tahun 2016 dan 2017 boleh jadi pemerintah sukses mengatasi masalah tersebut. "Tapi nanti, kalau lengah penyakit bisa kambuh lagi," katanya Selasa (19/12).
Bukan tanpa alasan Wiranto kemudian berkata demikian. Pasalnya, berdasarkan pengamatan Kantor Menko Pulhukam, perilaku dan budaya masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan sampai saat ini masih belum berubah.
Saat ini, kementerian tersebut juga masih melihat adanya pengusaha licik yang buka lahan untuk memperluas perkebunan mereka dengan membakar hutan.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, agar penyakit kebakaran hutan ke depan bisa dicegah, pihaknya telah membuat grand design. Salah satu pokok dari grand design pencegahan kebakaran hutan, memberikan insentif kepada masyarakat desa rawan kebakaran hutan.
Bila mereka berhasil membuka lahan tanpa membakar dan tidak ada kebakaran hutan di wilayah mereka selama satu tahun, mereka akan diberi fasilitas.
Montty Girriana, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian bilang, insentif bisa diberikan pemerintah maupun pengusaha perkebunan.
Bentuk insentif bisa berupa penyediaan perangkat pertanian untuk buka lahan, bantuan modal berbentuk KUR atau benih. Saat ini insentif sudah mulai berjalan. Bagi pengusaha pemberian insentif ke desa masih bersifat sukarela.
Tapi saat ini pemerintah mulai berfikir untuk menjadikan pemberian insentif dari perusahaan ke desa menjadi wajib. "Insentif memang diperlukan, karena kalau kita ingin mereka tidak bakar tapi tidak bantu ya mereka cuma akan senyum - senyum saja," kata Darmin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News