Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memperkirakan tahap rekonstruksi Sulawesi Tengah pasca bencana butuh waktu lebih dari setahun.
"Tahap tanggap darurat, tahap rehabilitasi, dan dan tahap rekonstruksi itu dua tahun bisa selesai," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/10).
Wiranto mengatakan, relatif lamanya estimasi waktu rekonstruksi Palu dan daerah lain yang terdampak bencana karena parahnya kerusakan.
Pasca gempa dan tsunami, kata dia, listik dan komunikasi terputus, pelabuhan rusak, begitu pula bandara. Selain itu, jalan-jalan terputus dan bangunan porak-poranda karena guncangan gempa.
Sementara itu ribuan orang tewas dan puluhan ribu orang mengungsi, baik di dalam maupun mengungsi ke luar daerah terdampak bencana.
Di sisi lain, ekonomi juga lumpuh. Warga pendatang yang memiliki usaha justru panik dan memilih mengungsi ke luar dari Sulawesi Tengah. Padahal kata Wiranto merekalah penggerak ekonomi, khususnya di Palu.
Meski begitu, dalam tempo tujuh hari pasca gempa dan tsunami, Wiranto melihat perkembangan yang cepat meskipun belum sempurna.
Ia mengatakan jalan-jalan sudah bisa dilalui kendaraan, bandara juga bisa beroperasi meskipun masih terbatas.
Sebagian listrik juga tersedia dengan bantuan genset, begitupun dengan jaringan telekomunikasi yang sebagain sudah bisa beroperasi.
Bantuan dari dalam dan luar negeri juga sudah berdatangan sehingga sangat membantu penanganan pasca gempa.
Pemerintahan daerah kata dia sudah berjalan meski belum senormal seperti sebelum bencana.
Dengan berbagai perkembangan itu, pemerintah yakin massa tanggap darurat Sulteng hanya sekitar sebulan.
Setelah itu, tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dijalankan. "Saat ini dalam waktu tujuh hari walaupun belum sempurna tetapi keadaan berangsur-angsur baik," kata dia. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Menko Polhukam: Rekonstruksi Sulteng Pasca Gempa Tuntas 2 Tahun"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News