kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wiranto minta perubahan peraturan transaksi elektronik dilakukan pasca pemilu


Jumat, 01 Februari 2019 / 17:34 WIB
Wiranto minta perubahan peraturan transaksi elektronik dilakukan pasca pemilu


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah dalam tahap akhir. Tapi banyak pihak yang meminta agar proses Perubahan PP ini tidak dilanjutkan.

Salah satunya dari Menteria Politik Hukum dan HAM Wiranto yang dalam surat resmi ke Kementerian Sekretariat Negara pada 31 Januari 2019. Seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (1/2), ia menolak RPP ini dilanjutkan prosesnya karena sifatnya tidak lah mendesak.

Alasannya, RPP ini bisa merelaksasi terhadap data localization yang dapat berdampak sistemik pada Ipoleksosbudhankam indonesia di era ekonomi data. Mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur perlindungan data.

"Sehingga, urgensi perubahan PP ini tidak mendesak karena keamanan sistem siber nasional masih dalam proses pembenahan baik tata kelola dan regulasi keamanan digital untuk menjaga kedaulatan sistem nasional," tulis Wiranto.

Tak hanya itu, Wiranto juga berpendapat RPP ini bisa menjadii bahan politik di Pilpres 2019, apabila ditetapkan sebelum Pemilu. "Ini akan menjadi bahan untuk menyudutkan Presiden Jokowi dengan isu pro asing karena menetahkan kedaulatan tata selain data strategis ke luar negeri," tambahnya.

Tapi dari sisi penegakan hukum juga akan mengalami kesulitan manakala Indonesia memerlukan akses data yang berada di luar wilayah Indonesia. Apalagi, hukum berlaku dalam yuridiksi masing-masing egara dan ketentuan terkait tenaga ahli asing bertentangan dengan prinsip keamanan nasional.

Dengan demikian, dari pertimbangan tersebut maka Menko Polhukam merekomendasikan, pertama, draft PP yang sudah di Setneg ini bisa dilanjutkan, apabila telah disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keamanan Siber oleh pemerintah dan DPR.

"Kemenkopolhukam atau lembaga terkait agar melaksanakan amanat PP 82/2012 dengan merumuskAN peraturan menteri terkait dan instansi pengawas dan pengaturan sektor (pps)," tutup Wiranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×