Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Wirajaya Packindo (dalam PKPU) akhirnya mengajukan revisi proposal perdamaian kepada seluruh krediturnya. Dalam rapat kreditur lanjutan yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa pekan lalu itu, Wirajaya juga menyatakan adanya perusahaan yang berniat untuk menjadi investor.
Adalah PT Elite Paper Indonesia, yang saat ini tengah dalam pembicaraan intens terkait keberminatannya untuk menjadi investor Wirajaya. Adapun untuk saat ini, Wirajaya setidaknya membutuhkan investasi tambahan modal kerja minimal Rp 200 miliar.
Namun sayangnya, hingga kini pihak Wirajaya masih belum bisa memastikan apakah PT Elite Paper Indonesia akan menjadi investor atau tidak. Pasalnya, hingga kini proses masuknya investor ini masih terus berlangsung dan memerlukan penyelesaian utang perseroan yang layak.
Dengan demikian, investor yang akan fokus pada pengemangan usaha Wirajaya maka dibutuhkan penyesuaian antara pengembalian investasi investor dengan jumlah kreditur itu sendiri. Kemudian, pihak debitur (Wirajaya) juga meyakinkan kepada krediturnya kalau keadaan perusahaan masih cukup baik.
Hingga saat ini, perusahaan masih terus melakukan kegiatan operasionalnya. Akan tetapi, memang adanya keterbatasan modal usaha yang mengakibatkan pabrik belum dapat beroperasi secara penuh. Ditambah dengan keadaan ekonomi nasional yang melemah, harga jual yang rendah, dan ongkos produksi yang tinggi menyebabkan keuntungan perseroan berkurang secara tajam.
Meski begitu, pihaknya masih memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur. Dalam kesempatan yang sama juga, pihak Wirajaya menawarkan opsi pembayaran kepada para kreditur, baik separatis dan konkuren.
Adapun penawaran tersebut beragam. Untuk kreditur separatis yang terdiri dari Bank ICBC, Bank OCBC, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Deg Deutshce Investition itu Wirajaya menawarkan pembayaran selama 10 tahun dengan grace periode yang berbeda-beda.
Untuk Bank ICBC dan Bank OCBC grace periode berlaku selama satu tahun. Lalu kepada Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri dan Bank Deg Deutshce Invesition grace periode selama tiga tahun. Sementara untuk kreditur separatis lainnya yakni caterpillar Finance, Wirajaya menawarkan pembayaran selama delapan tahun dengan grace periode dua tahun.
Kemudian untuk kreditur konkuren yang rata-rata merupakan suplier, Wirajaya menawarkan pembayaran akan dilakukan secara pro rata pada setiap kreditur selama empat bulan dengan grace periode selama lima bulan sejak putusan homologasi majelis.
Sekadar informasi, ini adalah kali keduanya Wirajaya mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sebelumnya, proposal perdamaian yang pertama diajukan dinilai kurang menarik, sehingga Wirajaya meminta kepada majelis hakim untuk meminta waktu perpanjangan masa PKPU selama 45 hari untuk menggodok ulang proposal perdamaian.
Untuk jumlah tagihannya sendiri, Wirajaya tercatat memiliki totak tagihan mencapai Rp 1,27 triliun. Tagihan tersebut berasal enam kreditur separatis dengan total Rp 1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren, Rp 173,34 miliar.
Adapun rapat kreditur akan dilanjutkan kembali pada 20 Oktober 2015 mendatang dengan agenda membahas proposal perdamaian dan akan dilanjutkan dengan pemungutan suara sehari setelahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News