Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa uang tunai dapat berkontribusi dalam penyebaran virus Covid-19. WHO mengatakan, virus tersebut mampu bertahan pada permukaan uang selama berhari-hari.
Guna meminimalisir hal tersebut, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan langkah-langkah untuk memperkecil kemungkinan uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat membawa virus tersebut.
Baca Juga: Cegah virus corona, Singapura perpanjang penutupan masjid
"Uang rupiah yang didistribusikan telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Senin (16/3).
Onny pun memerinci langkah-langkah pengolahan khusus yang dilakukan oleh BI tersebut. Pertama, dengan melakukan karantina selama 14 hari terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR.
Proses karantina tersebut juga dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali ke masyarakat.
Kedua, dengan memperkuat higienitas dari sumber daya manusia (SDM) dan pernagkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah tersebut.
Baca Juga: Kian dekati level psikologis, rupiah berpeluang ke Rp 16.000 per dolar AS?
Ketiga, dengan melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) baik dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan rupiah.
Sementara untuk ke depannya, BI juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya untuk mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid-19, termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News