Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa modus ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).
Pelaku penipuan tersebut meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui pengiriman sejumlah uang. Dwi menegaskan agar masyarakat tidak tertipu.
Baca Juga: Imbas Kebocoran 6 Juta Data NPWP, DPR Bakal Panggil Menko Polhukam dan Menkominfo
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegasnya.
Pembayaran billing pajak harus dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Dwi juga mengingatkan bahwa selain modus tersebut, ada penipuan lain yang berkembang, seperti phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa nomor WhatsApp yang diterima di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.
Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka.
Baca Juga: Kasus Peretasan Data Bisa Mengusik Target Penerimaan Pajak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP, Kenali Tandanya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/09/21/222326926/waspada-modus-penipuan-mengatasnamakan-pegawai-djp-kenali-tandanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News