Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno mengakui, uang temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar US$ 200.000 bukan uang operasional Kementerian ESDM.
Hal tersebut diungkapkan Waryono setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam terkait kasus kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.
"Ya enggak (uang operasional) lah," jawab Waryono singkat ketika ditanyai wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Dirinya juga mengaku, dalam pemeriksaan keempatnya ini dirinya hanya memberikan keterangan tambahan, dari pemeriksaan sebelumnya.
Waryono keluar dari lobi Kantor KPK sekitar pukul 17.45 WIB. Tanpa banyak berkomentar, dia langsung masuk ke mobil Kijang Inova dengan nomor polisi B 1290 IR yang telah menunggunya.
Seperti diketahui, terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.
Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.
Rudi diduga menerima uang suap sebesar US$ 900.000 dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya.
Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Dalam pengembangan kasus ini, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News