kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya


Jumat, 21 Februari 2020 / 06:30 WIB
Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Kedua, jika Anda warga negara asing pemegang izin tingal tetap alias ITAP.   ITAP merupakan visa permanen untuk warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya adalah selama 5 tahun, dan bisa diperpanjangan. 

WNA yang tinggal di di Indonesia bisa berpartisipasi dalam sensus 2020 dengan cara mengirimkan surat elektronik atau email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor. Salinan dokumen elektronik tersebut bisa dikirimkan ke joinsp2020@bps.go.id.

Baca Juga: Sensus penduduk 2020 secara online dimulai, begini cara mengisinya

Setelah itu, maka BPS akan mengirimkan kode akses melalui email untuk login pada situs https://sensus.bps.go.id/login

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×