kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.875   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya


Jumat, 21 Februari 2020 / 06:30 WIB
Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Kedua, jika Anda warga negara asing pemegang izin tingal tetap alias ITAP.   ITAP merupakan visa permanen untuk warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya adalah selama 5 tahun, dan bisa diperpanjangan. 

WNA yang tinggal di di Indonesia bisa berpartisipasi dalam sensus 2020 dengan cara mengirimkan surat elektronik atau email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor. Salinan dokumen elektronik tersebut bisa dikirimkan ke joinsp2020@bps.go.id.

Baca Juga: Sensus penduduk 2020 secara online dimulai, begini cara mengisinya

Setelah itu, maka BPS akan mengirimkan kode akses melalui email untuk login pada situs https://sensus.bps.go.id/login

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×