kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya


Jumat, 21 Februari 2020 / 06:30 WIB
Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi menggelar Sensus Penduduk 2020. Sensus pendudu ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam dua tahap. 

Tahap pertama sensus penduduk secara online yang digelar mulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Tahap kedua sensus penduduk 2020 digelar melalui wawancara akan dilaksanakan mulai 1 Juli -31 Juli 2020 mendatang.

Yang perlu Anda tahu, sensus penduduk 2020 ini tidak cuma berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja. Warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam hajatan sensus ini.

Baca Juga: 600.000 keluarga sudah ikut sensus penduduk, berikut data yang perlu disiapkan

Dengan partisipasi WNA dalam Sensus Penduduk 2020 maka pemerintah bisa memastikan berapa banyak jumlah penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Catat, ini metode dan daftar pertanyaan sensus penduduk online

Persyaratan bagi WNA yang berkenan untuk iktut partisipasi dalam sensus ini juga tidak susah. Beberapa cataan bagi WNA yang ingin mengikuti sensus diantaranya adalah:

Pertama, jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas atau (ITAS), maka sebaiknya ikut berpartisipasi menyukseskan sensus ini. 

Baca Juga: Pesan penting dari BPS: Hati-hati penipuan berkedok sensus penduduk

Sebagai informasi Izin tinggal Terbatas ini bisasnya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun.

Kedua, jika Anda warga negara asing pemegang izin tingal tetap alias ITAP.   ITAP merupakan visa permanen untuk warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya adalah selama 5 tahun, dan bisa diperpanjangan. 

WNA yang tinggal di di Indonesia bisa berpartisipasi dalam sensus 2020 dengan cara mengirimkan surat elektronik atau email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor. Salinan dokumen elektronik tersebut bisa dikirimkan ke joinsp2020@bps.go.id.

Baca Juga: Sensus penduduk 2020 secara online dimulai, begini cara mengisinya

Setelah itu, maka BPS akan mengirimkan kode akses melalui email untuk login pada situs https://sensus.bps.go.id/login

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×