kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya


Jumat, 21 Februari 2020 / 06:30 WIB
Warga negara asing bisa ikut sensus penduduk 2020, ini caranya
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi menggelar Sensus Penduduk 2020. Sensus pendudu ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam dua tahap. 

Tahap pertama sensus penduduk secara online yang digelar mulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Tahap kedua sensus penduduk 2020 digelar melalui wawancara akan dilaksanakan mulai 1 Juli -31 Juli 2020 mendatang.

Yang perlu Anda tahu, sensus penduduk 2020 ini tidak cuma berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja. Warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam hajatan sensus ini.

Baca Juga: 600.000 keluarga sudah ikut sensus penduduk, berikut data yang perlu disiapkan

Dengan partisipasi WNA dalam Sensus Penduduk 2020 maka pemerintah bisa memastikan berapa banyak jumlah penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Catat, ini metode dan daftar pertanyaan sensus penduduk online

Persyaratan bagi WNA yang berkenan untuk iktut partisipasi dalam sensus ini juga tidak susah. Beberapa cataan bagi WNA yang ingin mengikuti sensus diantaranya adalah:

Pertama, jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas atau (ITAS), maka sebaiknya ikut berpartisipasi menyukseskan sensus ini. 

Baca Juga: Pesan penting dari BPS: Hati-hati penipuan berkedok sensus penduduk

Sebagai informasi Izin tinggal Terbatas ini bisasnya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun.



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×