Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi perempuan yang ingin menggunakan makeup pada saat mengambil foto KTP-el, Dinas Dukcapil tidak memberikan aturan khusus yang mesti ditaati. Namun, Teguh mengimbau agar wajah tidak dirias secara berlebihan.
"Jadi diizinkan (menggunakan makeup), tetapi tidak berlebihan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Teguh menyarankan agar perempuan menggunakan makeup secara natural dan tidak telalu tebal pada saat perekaman data KTP-el.
Tonton: Cuaca Ekstrem Jakarta Sampai Kapan? Ini Penjelasan BMKG
Adapun bagi WNI yang mengenakan kacamata atau lensa kontak (softlens) wajib melepasnya pada saat hendak pengambilan foto untuk KTP-el. Tujuannya agar perekaman data biometrik wajah dan iris mata akurat dan sesuai dengan standar nasional.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Warga Umur 16 Tahun Kini Bisa Rekam e-KTP, Ini Prosedur dan Syaratnya"
Selanjutnya: Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku 2026, Salah Satunya Wajib Biometrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













