kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Wapres tak akan diperiksa terkait kasus kondensat


Selasa, 26 Mei 2015 / 17:48 WIB
Wapres tak akan diperiksa terkait kasus kondensat
ILUSTRASI. Kinerja saham-saham tersebut tidak terpengaruh oleh sentimen para pemiliknya yang berada di pusaran politik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan tak akan memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perkara dugaan korupsi penjualan kondensat.

"Kalau Wapres diperiksa hanya karena pimpin rapat dan kebijakannya lalu dilanggar oleh bawahannya, bisa diperiksa berapa kali dalam setahun? Tidak perlu (diperiksa)," ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Selasa (26/5).

Sebelumnya, penyidik menemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait aktivitas penjualan kondensat. Ada kebijakan Wapres ke PT TPPI harus menjual premium, solar dan minyak tanah kepada PT Pertamina. Namun, pada pelaksanaannya PT TPPI tidak menjual ke Pertamina.

Pertamina malah menjualnya ke pihak lain di luar negeri dan dalam negeri. Victor menganggap bahwa kesalahan bukan ada di kebijakan Wapres, melainkan di PT TPPI dan SKK Migas yang tak menjalankan kebijakan tersebut.

"Sampai sekarang kan BP Migas dan pejabat di TPPI sudah diperiksa. Nanti kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan demi melengkapi bukti," ujar Victor.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Polisi sudah menyasar tiga orang sebagai tersangka perkara tersebut. Namun, dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung, nama tiga orang tersebut belum dapat dicantumkan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×