Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proses eksekusi putusan Asian Agri Grup. Sebaliknya, dia meminta perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.
Boediono mengaku sangat mengapresiasi Mahamah Agung (MA) yang telah memberikan putusan yang benar dan adil. Dia juga menghargai kerja keras Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras menangani kasus tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku segera akan mengeksekusi putusan tersebut setelah menerima berkas salinan putusan. "Ini saya sudah minta Kejaksaan Negeri langsung berkoordinasi untuk segera mendapatkan putusan," ucapnya.
Basrief menegaskan eksekusi akan tetap dilakukan kendati Asian Agri mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dia bilang upaya Asian Agri itu tidak menghalangi eksekusi putusan.
Pada akhir 2012 lalu, MA telah memutuskan, mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dalam dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,2 triliun. Dia dihukum pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Putusan ini mewajibkan dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.
Selain itu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) oajak sudah melimpahkan perkara 9 tersangka lainnya dalam kasus Asian Agri ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News