kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa banding putusan bebas tax manager Asian Agri


Kamis, 17 Mei 2012 / 06:30 WIB
Jaksa banding putusan bebas tax manager Asian Agri
ILUSTRASI. Seorang teller melayani nasabah di Kantor Cabang BNI Mega Kuningan, Jakarta,


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa pengemplang pajak, bekas Direktur Kkeuangan PT Asian Agri, Suwir Laut. Suwir sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Awalnya, JPU menuntut Suwir dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan pajak saat menjabat sebagai Tax Manager Asian Agri Group. Namun, Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto menilai dakwaan jaksa prematur, dan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Suwir Laut. “Jaksa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang Undang,” ujar Adi, di Kejagung, Rabu (16/5).

Menurut Adi, alasan pihaknya mengajukan banding, karena merasa keberatan dengan putusan itu, karena hakim belum menyangkut materi perkara. Dia berpendapat, seharusnya, putusan terkait dakwaan tersebut sudah diputuskan pada awal persidangan atau pada saat putusan sela, bukan di akhir ketika majelis membacakan putusan akhirnya.

Sementara itu, saat ini masih ada tersangka lain dalam perkara ini yang masih diselidiki oleh Kejagung. Menurut Adi, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Tersangka yang masih ditangani oleh Kejagung itu diantaranya salah satu staf Asian Agri, Linda Raharja, yang hingga kini belum kunjung dinyatakan lengkap (P21).

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini sudah ditangani Kejagung kurang lebih selama lima tahun. Kasus yang dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Sementara JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana. Disini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×