Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjatuhkan sanksi tambahan kepada Asian Agri Group sebesar Rp 604 miliar. Nilai ini setara dengan 48% dari pajak yang digelapkan Asian Agri Group.
Sanksi denda ini dijatuhkan setelah Mahkamah Agung menyatakan Asian Agri Group menggelapkan pajak sebesar Rp 1,259 triliun. Atas putusan itu, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,5 triliun kepada perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, denda tersebut akibat keterlambatan pembayaran pajak yang digemplang sejak 2002-2005 lalu. "Penggelapan yang mereka lakukan Rp 1,259 triliun, plus sanksi denda 48% dari yang digelapkan akan segera kami tagih, sesegera mungkin,” kata Fuad, Senin (7/1).
Fuad mengatakan, Asian Agri tak lagi bisa mengelak membayar pajak terutang plus denda dengan adanya putusan tetap Mahkamah Agung tersebut. Kendati Asian Agri mengajukan permohonan peninjauan kembali, Fuad menganggap hal itu akan sia-sia. Sebab, dia menilai, Asian Agri tidak memiliki bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali tersebut.
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2012 lalu, Mahkamah Agung menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group. Majelis hakim kasasi menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News