Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono menginstruksikan setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memiliki unit pengelolaan informasi dan dokumentasi. Ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bagi yang sudah terbentuk, kiranya selalu bertindak profesional dan akuntabel, menjunjung tinggi hak untuk tahu dari warganegara kita," kata Boediono, Jumat (28/9). Boediono juga meminta sengketa informasi yang melibatkan pemohon dan badan publik diselesaikan sebaik-baiknya.
Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang secara khusus mengatur mengatur penyediaan informasi bagi publik. Aturan ini berlaku mulai 2010 lalu.
Namun dalam penerapannya, lanjutnya, belum semua kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah mendukung upaya transparansi tersebut. Sebagai contoh, baru 32 dari 34 kementerian/lembaga yang wajib memberlakukan UU tersebut telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di tingkat provinsi, baru 21 provinsi yang menunjuk PPID.
Sejauh ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan edaran agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menaati amanat UU KIP. Ke depan ia berharap dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi untuk menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengungkapkan gagasan awal dibentuknya Hari Hak untuk Tahu Sedunia dimulai di Sofia, Bulgaria ketika sejumlah aktivis pada 28 September 2002 bertemu dalam pertemuan internasional tentang akses terhadap informasi. Mereka meminta agar satu hari didedikasikan untuk pentingnya kebebasan informasi di seluruh dunia. Tujuan dari Hak untuk Tahu Sedunia adalah meningkatkan pemahaman akan hak individu untuk mengakses informasi pemerintah dan mempromosikan hak atas informasi tersebut sebagai bagian dasar dari hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News