kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Ambil Posisi Netral pada Pemilu 2024


Kamis, 25 Januari 2024 / 17:16 WIB
Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Ambil Posisi Netral pada Pemilu 2024
ILUSTRASI. Wakil Presiden (Wapres) Ma?ruf Amin menyatakan bahwa dirinya sejak awal memposisikan diri netral pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan bahwa dirinya sejak awal memposisikan diri netral pada Pemilu 2024.

Terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye, Wapres menyerahkan hal tersebut kepada publik untuk menilainya. Sebab hal itu juga sudah ada dalam aturan.

“Perkara nanti pilihan saya, saya nanti tuangkan saja pada waktu tanggal 14 Februari, tidak boleh ada yang tau, saya bilang itu urusan rahasia saya, itu urusan hati dan personal, saya memposisikan diri netral,” ujar Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Kamis (25/1).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berkampanye, Istana: Banyak yang Salah Artikan

Selain itu, Ma’ruf meminta agar anak – anak tidak diajak untuk mengikuti kegiatan kampanye/politik. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, terkait temuan bantuan sosial (bansos) beras yang ada gambar salah satu paslon capres – cawapres, Wapres mengatakan, sudah ada lembaga yang mengurus masalah – masalah terkait pemilu dan kampanye.

“Itu saya kira supaya disampaikan ke Bawaslu saja, nanti Bawaslu yang memberikan (penilaian) apakah itu semacam pelanggaran apa tidak,” kata Ma’ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, presiden boleh untuk melakukan kampanye dan memihak dalam kontestasi pemilihan presiden. Namun Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Menyatakan Keberpihakan, Bagaimana Aturannya?

"Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggangu kerja. Makanya dia harus cuti," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/1).

Permasalahannya Feri menjelaskan bukan pada bukan norma boleh dan tidak boleh presiden berkampanye atau memihak. Feri melanjutkan, permasalahan ada pada pelanggaran etik moral yang merusak konsep bernegara terutama dalam sistem presidensial dan membangun partai politik. 

"Tentu akan sulit membedakan mana kunjungan kerja mana kampanye. Dan pejabat kita ada kebiasaan buruk menyambi kerja-kerja negara dengan tujuan kampanye. Ini penyalahgunaan wewenang yang ditutupi seolah-olah benar. Ini jadi problematika," kata Feri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×