kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wanita pembobol uang nasabah diciduk


Senin, 20 April 2015 / 16:37 WIB
Wanita pembobol uang nasabah diciduk
ILUSTRASI. Manfaat rumput laut untuk kesehatan.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pencurian uang nasabah warga negara asing di Indonesia. Seorang perempuan warga negara Bulgaria berinisial IIT ditangkap. Penyidik masih memburu tiga pelaku lainnya.

"IIT kami tangkap di sebuah villa mewah di daerah Seminyak, Bali," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4).

Saat ditangkap, IIT bersama enam orang warga negara asing lain yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka tengah pesta minuman keras.

Namun, berdasarkan proses pemeriksaan penyidik, dua orang hanya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan empat lainnya tidak terbukti terlibat tindak pidana itu.

Penangkapan IIT yang sudah berumur 46 tahun itu diawali dari laporan salah satu bank di Indonesia. Rekaman CCTV bank tersebut menunjukan IIT dan rekan-rekannya tengah membongkar fasilitas di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali.

"Kami lalu menurunkan penyidik keliling Bali, mencari apa yang pelaku kerjakan di ATM itu," ujar Victor.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan ada beberapa ATM yang sudah disabotase oleh pelaku. Pelaku menanamkan alat bernama 'router' dan kamera kecil di ATM. Router itu untuk merekam data dari kartu ATM nasabah, sementara kamera itu untuk melihat personal identification number (PIN).

"Jadi, pelaku sudah dapat data elektronik ATM dan PIN nasabah. Nah, pelaku tinggal menarik uang saja, berapa yang dia mau," ujar Victor.

Victor mengatakan, IIT melakukan aksinya bersama tiga orang lain. Tiga rekan IIT tengah diburu Polisi.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×