kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.319   -39,00   -0,24%
  • IDX 6.611   -138,59   -2,05%
  • KOMPAS100 973   -24,24   -2,43%
  • LQ45 753   -16,76   -2,18%
  • ISSI 206   -5,06   -2,39%
  • IDX30 390   -9,05   -2,27%
  • IDXHIDIV20 471   -10,94   -2,27%
  • IDX80 110   -2,61   -2,32%
  • IDXV30 116   -3,02   -2,55%
  • IDXQ30 128   -3,24   -2,46%

Wamenkeu: Relaksasi perpajakan bantu dunia usaha tetap bertahan dan pulih


Minggu, 18 April 2021 / 20:32 WIB
Wamenkeu: Relaksasi perpajakan bantu dunia usaha tetap bertahan dan pulih
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara?saat rapat kerja dengan DPR RI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu stimulus yang diberikan kepada dunia usaha adalah relaksasi perpajakan.

“Dunia usaha itu salah satu yang kita bantu adalah dengan memberikan relaksasi pajak. Tujuannya untuk merelaksasi atau meringankan cash flow. Kalau meringankan cash flow berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan, kita tunda,” kata Wamenkeu dalam keterangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Minggu (18/4).

Baca Juga: Sri Mulyani pastikan pemerintah tetap hadir bantu UMKM terdampak pandemi

Pemerintah melakukan relaksasi pajak dengan menanggung PPh Pasal 21 dan relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Harapannya, dunia usaha bisa tetap berproduksi, menjalankan bisnis, dan merekrut tenaga kerja.

“Selama Covid-19, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” ujar Wamenkeu.

Layer kedua adalah mendorong demand. Wamenkeu bilang pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×