kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45868,36   6,69   0.78%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamenkes Sebut 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS


Kamis, 06 Juni 2024 / 14:51 WIB
Wamenkes Sebut 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, terdapat 2.316 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jumlah tersebut setara dengan 79,05 persen dari total 3.057 rumah sakit di Indonesia yang akan memberlakukan KRIS untuk perawatan pasien.

“Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS, per 20 Mei 2024 ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen,” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Bantuan Pembiayaan Rumah Sakit Untuk Terapkan KRIS

Menurut Dante, rumah sakit yang memenuhi kriteria itu tidak hanya milik pemerintah pusat, tetapi juga yang dikelola pemerintah daerah, TNI-Polri, BUMN dan pihak swasta.

“Jadi memang sudah banyak sekali yang sudah memenuhi kriteria KRIS,” jelas Dante.

Selain itu, lanjut Dante, masih terdapat 363 RS yang baru memenuhi 11 kriteria KRIS, dan 43 RS yang memenuhi 10 kriteria.

Kemudian, ada pula 272 RS yang saat ini telah memenuhi 9 kriteria dan 63 RS tercatat belum memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus, Kemenkes Klaim 2.316 Rumah Sakit Sudah Penuhi Persayaratan KRIS

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Salah satu aturan di dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.

Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara besaran iurannya akan dibahas lebih lanjut, dan diterapkan setelah KRIS diberlakukan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).

Baca Juga: Dewan Jaminan Sosial Nasional: KRIS untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap

Dengan penerapan KRIS, maka satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.

"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, telah diatur 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan, saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×